Lima Terdakwa Korupsi Proyek Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Dua Tahun Penjara
1 jam yang lalu
Lima terdakwa korupsi proyek wastafel dan sanitasi covid 19 saat menjalani persidangan
Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada lima terdakwa dalam perkara korupsi proyek pengadaan wastafel dan sanitasi untuk sekolah di Aceh pada masa penanganan Covid-19.
Kelima terdakwa tersebut masing-masing Syifak Muhammad Yus, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, dan Abdul Hanif. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil, Rabu (17/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim M. Jamil saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp50 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,"putus hakim.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi proyek pengadaan wastafel dan sanitasi untuk SLB, SMA, dan SMK dalam program penanganan Covid-19 di Aceh. Sebelumnya, perkara yang sama telah menjerat sejumlah pihak.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, telah divonis empat tahun penjara. Sementara Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dihukum empat tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp239,5 juta, sedangkan Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Editor : Nana
Komentar
Berita Terkait
Daerah
Genjot Swasembada Pangan, Danramil Samadua Siap Kawal Petani Turun ke Sawah Serentak
1 jam yang lalu
News
Polsek Mesjid Raya Ringkus Terduga Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh, Dua Rekannya Diburu
1 jam yang lalu
Daerah
BFLF Aceh Selatan Resmikan Rumah Singgah H. Muhammad Kasim, Layanan Gratis Pasien RSUD dr H Yuliddin Away
1 jam yang lalu
News
HGU dan Sengketa Lahan Mandek, Komisi II DPR Sentil Komunikasi Kepala Daerah dan BPN Aceh
3 jam yang lalu
Kesehatan
Gandeng Dokter RS Mata Cicendo, RSUD Meuraxa Gelar Operasi Katarak Gratis dengan Teknologi Modern
3 jam yang lalu
News
Bukan Lagi Wacana, Benarkah Aceh Bakal Pecah Jadi 3 Provinsi dalam Waktu Dekat?
4 jam yang lalu