Dugaan Debt Collector Gadungan di Aceh Timur Disorot, Haji Uma Minta Polisi Bertindak
2 jam yang lalu
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. Foto: ist
BANDA ACEH – Dugaan praktik debt collector gadungan di Aceh Timur dan Kota Langsa menjadi perhatian Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.
Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut setelah menerima laporan dari seorang warga yang mengaku menjadi korban penarikan sepeda motor oleh pihak yang diduga mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
Menurut laporan yang diterima Haji Uma, korban didatangi tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dan diminta menyerahkan sepeda motor karena disebut menunggak cicilan selama enam bulan.
Korban membantah tuduhan itu dan mengaku hanya memiliki sisa tunggakan tiga bulan akibat kesulitan ekonomi pascabanjir pada akhir 2025.
Korban juga mengaku seorang oknum anggota Polres Aceh Timur sempat datang ke rumahnya sebelum kendaraan akhirnya diserahkan. Namun, ketika menghubungi perusahaan pembiayaan MCF pada keesokan harinya, korban disebut mendapat penjelasan bahwa tidak pernah ada perintah penarikan kendaraan tersebut.
Beberapa jam kemudian, sepeda motor korban dikembalikan oleh orang-orang yang sebelumnya mengaku sebagai debt collector. Saat proses pengembalian, situasi sempat memanas dan satu orang kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Menanggapi laporan itu, Haji Uma meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara profesional.
“Apabila benar terdapat praktik debt collector gadungan yang memanfaatkan data nasabah dan merugikan masyarakat, apalagi melibatkan oknum anggota polisi, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” kata Haji Uma.
Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan data nasabah yang digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Haji Uma mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas penagihan tanpa memastikan identitas dan surat tugasnya.
“Pastikan seluruh dokumen dan identitas mereka benar sebelum mengambil keputusan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, jangan ragu melapor kepada kepolisian,” ujarnya.
Ia turut meminta perusahaan pembiayaan meningkatkan pengawasan terhadap keamanan data nasabah serta memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan MCF maupun Polres Aceh Timur terkait dugaan tersebut. Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan pelapor dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Editor : Nana
Komentar
Berita Terkait
Qanun Aceh
Disebut-sebut Ajudan Ketua DPRA, Pale Terancam Cambuk 30 Kali
1 jam yang lalu
Pendidikan
Sapu Bersih Medali, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Tiga Emas dan Tiga Perak di Ajang Internasional
3 jam yang lalu
Pendidikan
Matamuda 2026 Dimulai, Kemenag Aceh Besar Minta Madrasah Ciptakan Lingkungan Aman bagi Murid Baru
3 jam yang lalu
Daerah
Gubernur Mualem Apresiasi Prabowo Resmikan Bendungan Keureuto dan Rukoh di Aceh
11 Juli 2026, 16:37 WIB
Ekonomi
Pemerintah Tegaskan Harga Acuan Telur Peternak Rp26.500 per Kg, Pembeli Diminta Patuh
11 Juli 2026, 15:59 WIB
Pidana & Perdata
Kasus Dugaan Penistaan Agama di TikTok Berakhir Vonis 2 Tahun Penjara
10 Juli 2026, 16:37 WIB