Pemerintah Tegaskan Harga Acuan Telur Peternak Rp26.500 per Kg, Pembeli Diminta Patuh

Nana

Nana

2 jam yang lalu

2 menit baca
Pemerintah Tegaskan Harga Acuan Telur Peternak Rp26.500 per Kg, Pembeli Diminta Patuh

Ilustrasi telur

JAKARTA – Pemerintah menegaskan harga acuan pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram harus menjadi acuan bagi seluruh pengumpul maupun pembeli telur di Indonesia.

Langkah tersebut diambil untuk melindungi peternak dari kerugian akibat turunnya harga di tengah melimpahnya pasokan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan agar harga telur di tingkat peternak tidak terus mengalami tekanan.

“Saya minta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur agar harga pembelian di tingkat peternak mengikuti HAP sebesar Rp26.500 per kilogram,” kata Amran saat audiensi dengan peternak ayam petelur di Kantor Pusat Kementerian Pertanian.

Selain mengawal penerapan harga acuan, pemerintah juga menyalurkan jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna membantu menekan biaya produksi peternak.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan penyerapan telur melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah berharap peningkatan konsumsi telur dalam program tersebut mampu mengurangi kelebihan pasokan yang selama ini menekan harga di tingkat produsen.

Sebagai langkah pengawasan, Kementerian Pertanian akan mengirimkan surat kepada peternak di seluruh Indonesia dengan tembusan kepada Satgas Pangan agar pelaksanaan harga acuan Rp26.500 per kilogram dapat dipantau bersama.

Ketua Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, mengapresiasi langkah pemerintah. Ia meminta seluruh pelaku usaha mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan.

Jika masih ditemukan pembelian di bawah Rp26.500 per kilogram, peternak diimbau segera melaporkannya kepada Badan Pangan Nasional.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait