Kasus Dugaan Penistaan Agama di TikTok Berakhir Vonis 2 Tahun Penjara

Nana

Nana

2 jam yang lalu

< 1 menit baca
Kasus Dugaan Penistaan Agama di TikTok Berakhir Vonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa sedang menjalani sidang putusan, foto: ist

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa berinisial DS dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026).


Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di TikTok yang kemudian diproses hingga bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., mengatakan jaksa belum mengambil sikap atas putusan tersebut.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sesuai ketentuan, kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,” kata Muhammad Kadafi, Jumat (10/7/2026).

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait