Kasus Dugaan Penistaan Agama di TikTok Berakhir Vonis 2 Tahun Penjara
2 jam yang lalu
Terdakwa sedang menjalani sidang putusan, foto: ist
BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa berinisial DS dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di TikTok yang kemudian diproses hingga bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., mengatakan jaksa belum mengambil sikap atas putusan tersebut.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sesuai ketentuan, kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,” kata Muhammad Kadafi, Jumat (10/7/2026).
Editor : Nana
Komentar
Berita Terkait
Pidana & Perdata
Kasus KDRT di Tapaktuan, Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Sita Rencong
10 Juni 2026, 21:19 WIB
Daerah
Panen Perdana Bawang Merah Digelar di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya
2 jam yang lalu
News
Satu Rumah di Aceh Tengah Ludes Terbakar, Satu Keluarga Mengungsi
3 jam yang lalu
News
Residivis Pembobol Rumah Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi di Sejumlah Lokasi Banda Aceh
Kemarin, 14:20 WIB
News
Penyelundupan Emas Hampir 3 Kilogram ke Malaysia Oleh WNA di Gagalkan
Kemarin, 13:05 WIB
Daerah
BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Sabang Didorong Naik Kelas
8 Juli 2026, 17:20 WIB