Residivis Pembobol Rumah Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi di Sejumlah Lokasi Banda Aceh

Nana

Nana

12 jam yang lalu

2 menit baca
Residivis Pembobol Rumah Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi di Sejumlah Lokasi Banda Aceh

Pelaku yang diamankan, foto: ist

Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali beraksi membobol rumah warga di sejumlah lokasi di Banda Aceh.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit telepon seluler, satu BPKB sepeda motor, serta sejumlah barang berharga lainnya.

Pelaku berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada 2023 dan kini kembali berurusan dengan hukum karena diduga mengulangi perbuatannya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penangkapan bermula dari laporan dua korban, yakni Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.

“Kami menerima dua laporan terkait pencurian dengan cara membongkar rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi hingga akhirnya mengamankan pelaku,” kata Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak jendela dan mencongkel pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil enam telepon seluler berbagai merek, satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta uang tunai milik korban.

Korban baru menyadari pencurian tersebut saat bangun tidur. Salah seorang korban mendapati tas yang sebelumnya digantung di dekat jendela kamar telah hilang bersama telepon seluler dan uang miliknya. Sementara korban lainnya menemukan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan, sementara telepon seluler yang sedang diisi daya sudah tidak berada di tempat.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja menangkap EY di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada Selasa (7/7/2026) dini hari. Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kompol Dizha menyebutkan penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lainnya. EY diduga pernah beraksi di beberapa lokasi lain, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang yang berada di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, EY kembali dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci serta tidak meletakkan barang-barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait