Kronologi Kebakaran Penampungan Minyak Tradisional di Aceh Timur, Diduga Dipicu Percikan Mesin

Nana

Nana

1 jam yang lalu

2 menit baca
Kronologi Kebakaran Penampungan Minyak Tradisional di Aceh Timur, Diduga Dipicu Percikan Mesin

Polisi di lokasi kejadian, foto: ist

ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur mengungkap kronologi kebakaran yang terjadi di sebuah penampungan minyak hasil penambangan minyak tradisional di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Namun, satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang digunakan untuk mengangkut drum minyak mentah terbakar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan, berdasarkan keterangan masyarakat di sekitar lokasi, kebakaran bermula saat proses pemindahan minyak mentah dari sumur ke dalam drum yang dimuat di atas mobil Colt Diesel.

“Pada saat mesin pemuat minyak sedang dioperasikan, diduga timbul percikan api dari mesin tersebut yang kemudian menyulut uap gas dan minyak mentah di sekitar mulut sumur. Akibatnya, kobaran api dengan cepat membesar dan membakar area sumur minyak tradisional,” kata Irwan.

Setelah api berkobar, seluruh aktivitas pengelolaan sumur minyak dihentikan dan para pekerja segera menyelamatkan diri ke lokasi yang aman.

Sekitar pukul 16.00 WIB, kobaran api berhasil dipadamkan setelah dilakukan upaya pemadaman dengan mengerahkan empat unit mobil pemadam kebakaran. Proses pemadaman turut melibatkan personel TNI-Polri, BPBD Kabupaten Aceh Timur, serta dibantu masyarakat setempat.

Pasca kejadian, aparat kepolisian bersama unsur TNI mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi dan melarang warga mendekati sumber api guna menghindari risiko yang dapat membahayakan keselamatan.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengedepankan langkah preventif dan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan minyak secara ilegal.

“Kita mengedepankan langkah preventif dan persuasif agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Irwan.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait