Kasus Proyek MBG DPRK Aceh Selatan Memanas, Misbar Desak APH Bongkar Rekening Keluarga
1 jam yang lalu
Praktisi Hukum Misbar RB, desak APH bongar rekening kekuarga Anggota DPRK Aceh Selatan yang ngaku jadi investor proyek MBG. Foto: Istimewa
TAPAKTUAN - Pernyataan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan yang mengaku hanya bertindak sebagai "investor" dalam proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam.
Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, S.H., menegaskan alasan sejumlah wakil rakyat yang mengklaim tidak terlibat dalam operasional langsung dinilai tidak logis.
Dalih tersebut disebut hanya menjadi upaya sepihak untuk lepas dari jerat dugaan konflik kepentingan.
Misbar menilai bahwa status sebagai investor sama sekali tidak menghapus potensi pelanggaran Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
"Logikanya di mana? Fungsi dewan mengawasi anggaran MBG, tapi uangnya juga mengalir ke kantong pribadi. Itu konflik kepentingan telanjang," ujar Misbar RB kepada Daulathukum.id, Jumat (3/7/2026).
Menurut Misbar, anggota dewan memiliki kuasa politik yang besar untuk memengaruhi arah kebijakan, alokasi anggaran, hingga penunjukan instansi atau kedinasan terkait yang mengurusi teknis program MBG di daerah.
"Mau pasif atau aktif, tetap punya pengaruh. Dalih investor cuma tameng murahan agar lolos dari sanksi," tegas Misbar.
Tabrak Regulasi Pengadaan Barang dan UU MD3
Lebih lanjut, Misbar merujuk pada regulasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Aturan tersebut secara eksplisit melarang keras pihak yang memiliki benturan konflik kepentingan untuk terlibat dalam rantai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, konstitusi melalui UU MD3 juga telah melarang keras anggota DPRD/DPRK untuk bermain atau mengerjakan proyek pekerjaan yang dibiayai oleh APBN maupun APBD. Terlebih, proyek yang bertalian erat dengan fungsi tugas dan kewenangan kedewanan mereka.
"Kalau alasan investor dibenarkan, semua anggota dewan bisa tanam saham di proyek pemerintah. Hancur sistem pengawasan," kritiknya.
Desak MKD Periksa Rekening Keluarga dan Gandeng APH
Atas kegaduhan ini, ia mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRK Aceh Selatan untuk bertindak progresif dan tidak terjebak pada dalih-dalih normatif dari para terlapor.
MKD dituntut menelusuri secara mendalam hulu-hilir aliran dana, dokumen akta pendirian perusahaan rekanan, kepemilikan saham terselubung (beneficial ownership), hingga potensi intervensi nonformal ke jajaran dinas terkait.
"Jangan hanya periksa di permukaan. Bongkar sampai ke rekening keluarga dan orang dekat. Kalau MKD menerima alasan 'investor', berarti MKD ikut melegalkan mafia anggaran," sentil Misbar secara terbuka.
Misbar menuntut sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat jika nantinya terbukti ada sepeser pun aliran keuntungan finansial dari program MBG yang mengalir ke kantong anggota dewan.
Di samping sanksi etik, ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kejaksaan atau kepolisian untuk segera masuk melakukan penyelidikan karena unsur pidana penyalahgunaan wewenang dinilai sudah benderang.
"MBG ini untuk perut anak sekolah, bukan untuk memperkaya dewan. Alasan investor itu penghinaan terhadap akal sehat publik," pungkasnya.
Editor : Redaksi
Komentar
Berita Terkait
News
PuKAT Desak Kejari Usut Anggota DPRK Aceh Selatan yang Diduga Garap Dapur MBG
18 Juni 2026, 20:28 WIB
News
BGN Hentikan Operasional 11 Dapur MBG di Aceh Selatan
11 Juni 2026, 21:38 WIB
News
Heboh 6 WNA Tiongkok di Kluet Tengah, Praktisi Hukum Desak Polisi Bongkar Motif Substantif
7 Juni 2026, 19:55 WIB
News
10 Dapur MBG Aceh Selatan Sempat Disuspend, Ini Penjelasan Korwil BGN
7 Juni 2026, 01:27 WIB
News
18 Dapur MBG Aceh Selatan Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Soal Risiko Keracunan Kareg BGN Aceh Bungkam
6 Juni 2026, 20:20 WIB
News
Resmi Berompi Pink, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
3 Juni 2026, 18:58 WIB