Penyelundupan Emas Hampir 3 Kilogram ke Malaysia Oleh WNA di Gagalkan

Nana

Nana

13 jam yang lalu

2 menit baca
Penyelundupan Emas Hampir 3 Kilogram ke Malaysia Oleh WNA di Gagalkan

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, Foto: Nana/daulathukum

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan berat total 2.989 gram atau hampir 3 kilogram yang diduga akan dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada 1 Juli 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan emas tersebut memiliki nilai lebih dari Rp7,2 miliar berdasarkan harga referensi emas yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Menurut Rahmat, pengungkapan kasus bermula dari pengawasan dan pengamatan petugas terhadap seorang penumpang warga negara asing (WNA) berinisial GP yang akan bertolak ke Malaysia.

“Hasil pengamatan petugas menunjukkan adanya indikasi mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua batang emas yang disimpan di dalam tas kecil yang dibawa penumpang,” kata Rahmat dalam konferensi pers, di Beacukai Banda Aceh, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui lebih dahulu melakukan perjalanan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan penerbangan internasional menuju Malaysia dengan pola perjalanan multiple/triple journey.

Rahmat menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami asal-usul dua batang emas tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap sumber barang sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan tersebut.

"Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan dan penanganannya dilimpahkan kepada Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,"paparnya.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu keluar masuk wilayah Indonesia, khususnya di Bandara Sultan Iskandar Muda, guna mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait