Kasus KDRT di Tapaktuan, Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Sita Rencong
2 jam yang lalu
Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (63), warga Kecamatan Tapaktuan yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah korban yang merupakan istri terduga pelaku melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Aceh Selatan untuk mendapatkan perlindungan hukum, Rabu (10/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) dini hari di salah satu gampong di Kecamatan Tapaktuan.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, insiden bermula dari permasalahan rumah tangga yang kemudian memicu tindakan kekerasan dan ancaman terhadap korban.
Korban yang merasa terancam dan tidak sanggup lagi menghadapi perlakuan tersebut akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
Setelah memperoleh bukti dan keterangan yang cukup, petugas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam tradisional jenis rencong yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat peristiwa terjadi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Nasryah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Pihaknya juga memastikan setiap laporan yang diterima ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebab menurutnya, KDRT merupakan tindak pidana yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata.
"Setiap bentuk kekerasan maupun ancaman yang menimbulkan rasa takut dan penderitaan bagi korban akan kami tindaklanjuti secara serius. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan sekitar.
Dengan adanya keberanian masyarakat untuk melapor, diharapkan setiap kasus dapat ditangani secara cepat dan tepat sehingga mampu mencegah terjadinya kekerasan berulang serta menciptakan rasa aman dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.(*)
Editor : Taufik Zass
Komentar
Berita Terkait
Daerah
Nama Riyaldi Menguat Jelang Musda KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Perubahan
3 jam yang lalu
Daerah
Musda KNPI Aceh Selatan Segera Digelar, Sejumlah Nama Mulai Mencuat
Kemarin, 14:43 WIB
News
Ratusan Warga Aceh Singkil Demo Bupati, Tuntut Pencairan Jadup
Kemarin, 12:31 WIB
Daerah
MTQ Lembah Sabil Dipadari Ratusan Peserta, Pemkab Abdya Siap Jadi Tuan Rumah 2027
Kemarin, 11:51 WIB
Nasional
Sekolah Rakyat di Aceh Besar Sasar 400 Keluarga Miskin, Mensos Tegaskan Bebas KKN
8 Juni 2026, 23:14 WIB
Daerah
Aceh dan Diplomasi Energi yang Tersandera Birokrasi
8 Juni 2026, 10:39 WIB