Disebut-sebut Ajudan Ketua DPRA, Pale Terancam Cambuk 30 Kali

Nana

Nana

3 jam yang lalu

2 menit baca
Disebut-sebut Ajudan Ketua DPRA, Pale Terancam Cambuk 30 Kali

Kedua terdakwa jalani sidang, foto: Kejari Banda Aceh

BANDA ACEH – YS alias Pale yang disebut-sebut sebagai ajudan Ketua DPRA menjalani sidang perdana perkara jarimah ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

Dalam perkara tersebut, Pale diadili bersama seorang perempuan berinisial ND.

Sidang dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadhlan, S.H., dan Verayanti Artega, S.H., M.H.

Setelah dakwaan dibacakan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa tiga orang saksi serta kedua terdakwa.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan, perkara tersebut bermula pada 23 Mei 2026 ketika YS menjemput ND di Meulaboh untuk mengantarkannya ke Idi Rayeuk menghadiri sidang perceraian.

Dalam perjalanan, keduanya singgah di Banda Aceh dan menginap di sebuah hotel. Jaksa mendakwa keduanya, yang bukan pasangan suami istri, melakukan perbuatan ikhtilath di dalam kamar hotel.

“Terdakwa YS Bin R bersama terdakwa ND Binti N yang keduanya bukan suami isteri dan tidak terikat perkawinan secara sengaja dan dengan kerelaan kedua belah pihak melakukan perbuatan bermesraan, yaitu berciuman dan berpelukan di atas kasur,” demikian katanya.

Perbuatan itu terungkap setelah personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh melakukan patroli pengawasan syariat Islam pada dini hari 24 Mei 2026.

Saat memeriksa kamar hotel, petugas mendapati kedua terdakwa berada di dalam kamar dan mengaku bukan pasangan suami istri.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

YS dan ND didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum,” demikian disampaikan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Kasi Intelijen Muhammad Kadafi.

Catatan Redaksi: Penyebutan YS alias Pale sebagai ajudan Ketua DPRA mengacu pada informasi yang beredar di publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRA yang mengonfirmasi status tersebut.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait