Ingatkan Sanksi Pidana Pembakar Lahan, Kapolres Aceh Selatan: Jangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Ade Hikma

Ade Hikma

56 menit yang lalu

3 menit baca
Ingatkan Sanksi Pidana Pembakar Lahan, Kapolres Aceh Selatan: Jangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. Foto: Dok. Humas Polres Aceh Selatan.

ACEH SELATAN - Langkah antisipasi terhadap ancaman bencana ekologis mulai digencarkan oleh aparat penegak hukum di wilayah barat selatan Aceh. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., secara konsisten terus mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah itu untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dengan bersama-sama mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Langkah intervensi preventif ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan sosialisasi yang masif, pemasangan berbagai media imbauan di titik-titik rawan, serta pemberian edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya nyata dan dampak buruk yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan. Upaya ini dipastikan sejalan dengan komitmen penuh Polres Aceh Selatan dalam menjaga kelestarian alam sekaligus menciptakan ruang lingkungan yang aman, sehat, serta bersih dari kepungan kabut asap pada Rabu, 3 Juni 2026.

IMG 20260603 WA0002 768x960
Banner Stop KARHUTLA Polres Aceh Selatan.

Bencana Karhutla dinilai tidak hanya berakibat fatal pada kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati di hutan Aceh, melainkan juga memberikan dampak merugikan yang menyasar langsung pada kesehatan masyarakat, stabilitas aktivitas ekonomi, hingga penurunan kualitas hidup generasi mendatang. Atas dasar risiko besar tersebut, jajaran Polres Aceh Selatan tiada hentinya mengingatkan para pemilik lahan dan petani agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta untuk menahan diri dari segala tindakan spekulatif yang berpotensi memicu timbulnya percikan api, terutama saat kondisi cuaca memasuki fase panas dan musim kemarau.

Melalui gerakan kampanye bertajuk “Stop Karhutla”, seluruh elemen masyarakat diajak untuk meningkatkan kadar kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan menjaga kawasan hutan secara kolektif. Pola pengelolaan lahan ke depan diharapkan beralih menggunakan metode-metode yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan pelaporan kepada petugas terdekat apabila menemukan adanya titik api dini atau aktivitas pembakaran liar yang berpotensi meluas menjadi kebakaran besar. Sinergi yang kuat antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memitigasi bencana Karhutla di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan kembali menegaskan bahwa agenda pencegahan Karhutla merupakan sebuah tanggung jawab bersama yang memerlukan keterlibatan dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan melindungi hutan serta lahan yang menjadi aset berharga bagi kehidupan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Mari bersama-sama menjaga Aceh Selatan tetap hijau, aman, dan bebas dari kabut asap,” ujar Kapolres AKBP T. Ricki Fadlianshah menegaskan komitmennya.

Di samping mengedepankan pendekatan edukatif dan langkah-langkah preventif di lapangan, Polres Aceh Selatan juga memberikan peringatan keras bahwa setiap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Melalui eskalasi kesadaran hukum masyarakat dan dukungan solid dari semua pemangku kepentingan, Kabupaten Aceh Selatan diharapkan dapat sepenuhnya terhindar dari ancaman tahunan Karhutla, sehingga kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga dan masa depan generasi penerus dapat dijamin dengan baik.

Editor : Ade Hikma

Komentar

Berita Terkait