Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Banda Aceh Pertahankan Posisi Capaian UCJ Tertinggi
3 jam yang lalu
Penyerahan klaim santunan kematian yang berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh pada Kamis, 4 Juni 2026,. Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh
BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah taktis ini ditegaskan kembali dalam kegiatan audiensi, silaturahmi, serta penyerahan klaim santunan kematian yang berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam agenda resmi tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan santunan kematian kepada perwakilan ahli waris peserta. Momentum penting ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, jajaran asisten, kepala bagian di lingkungan Setdako Banda Aceh, serta para camat se-Kota Banda Aceh.
Wali Kota Illiza mengungkapkan bahwa perlindungan sosial bagi para pekerja rentan kini telah menjadi salah satu perhatian penting pemerintah kota, meskipun kebijakan tersebut harus diambil di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Sejak awal, meskipun kondisi keuangan daerah sangat terbatas, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berkomitmen memfasilitasi para pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan membayar premi yang relatif terjangkau, para pekerja bisa memperoleh berbagai manfaat yang sangat berharga untuk memitigasi risiko kerja di lapangan.
“Mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga santunan bagi ahli waris apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujar Illiza.
Menurut Illiza, skema program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini tidak hanya sekadar memberikan jaminan bagi pekerja saat beraktivitas, melainkan juga menjadi wujud nyata dari kehadiran negara dalam memberikan rasa aman yang berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Hari ini kita menyaksikan langsung bagaimana manfaat program ini dirasakan masyarakat melalui penyaluran santunan kematian. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” lanjutnya.
Komitmen pemenuhan hak pekerja tersebut telah diwujudkan secara konkret melalui jaminan perlindungan bagi ribuan pekerja rentan di wilayah Banda Aceh. Tercatat pada tahun 2025, Pemko Banda Aceh memberikan perlindungan kepada 4.800 pekerja rentan yang pembiayaannya telah dimulai sejak bulan Oktober.
Program pro-rakyat ini kemudian diperluas secara signifikan pada tahun 2026 dengan penambahan kuota sebanyak 5.433 pekerja rentan, yang didukung penuh oleh alokasi anggaran daerah sebesar Rp1,08 miliar. Melalui eskalasi ini, secara kumulatif kini sudah lebih dari 10 ribu pekerja rentan di ibu kota provinsi yang berhasil memperoleh akses jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi dan dukungan regulasi dari Pemerintah Kota Banda Aceh yang terus memperluas cakupan jaminan tersebut.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta. Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan dasar yang sangat penting bagi dirinya maupun keluarganya,” katanya.
Aziz membeberkan bahwa hingga memasuki bulan Mei 2026, tercatat ada 11 peserta dari program pekerja rentan yang dilaporkan meninggal dunia, dan seluruh berkasnya telah masuk untuk proses klaim manfaat. Dari total jumlah tersebut, lima ahli waris di antaranya telah sukses menerima manfaat santunan tunai dengan nilai kumulatif mencapai Rp82 juta, sementara enam berkas ahli waris lainnya dilaporkan masih dalam tahapan penyelesaian administrasi.
Lebih lanjut, Aziz juga mengetuk kesadaran para pekerja lainnya, khususnya kelompok pekerja di sektor informal dan pekerja rentan mandiri, untuk tidak menunda-nunda mendaftarkan diri menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh pekerja, terutama pekerja rentan dan sektor informal, untuk tidak menunda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar iuran, tetapi investasi perlindungan bagi masa depan keluarga ketika risiko pekerjaan terjadi,” ujarnya.
Sinergi yang berjalan harmonis antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan ini pun pada akhirnya sukses mengantarkan Kota Banda Aceh mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di Provinsi Aceh, dengan tingkat persentase kepesertaan yang menyentuh angka 37,92 persen. Capaian gemilang ini sekaligus menjadi indikator utama keberhasilan pemko dalam membangun ekosistem perlindungan tenaga kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Serambi Mekkah.
Editor : Redaksi
Komentar
Berita Terkait
Daerah
Himapol USK dan JASA Aceh Besar Revitalisasi Nilai Kepahlawanan Tuanku Panglima Polem IX
19 jam yang lalu
Daerah
Terima SK Kepengurusan Baru dari Sekda, Ketua HAMAS Siap Hidupkan Lagi Peran Strategis Mahasiswa
Kemarin, 00:12 WIB
Daerah
Siapkan Anggaran Rp25 Miliar, Pemko Banda Aceh Mulai Cairkan Gaji ke-13 untuk Ribuan PNS dan PPPK
Kemarin, 17:36 WIB
Daerah
Siasat Polres Aceh Barat Jinakkan Karhutla di Tengah Kepungan Angin Kencang
1 Juni 2026, 23:33 WIB
Daerah
Irigasi Gunung Pudung Dinormalisasi Atas Perintah Bupati Mirwan, 1.700 Hektare Sawah Kembali Normal
1 Juni 2026, 20:48 WIB
Daerah
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Sekda Aceh Ingatkan Pemuda Soal Tantangan Zaman
1 Juni 2026, 20:04 WIB