PN Banda Aceh Terapkan KUHP Baru, Ayah Penelantar Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam

Nana

Nana

3 jam yang lalu

2 menit baca
PN Banda Aceh Terapkan KUHP Baru, Ayah Penelantar Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam

Terdakwa sedang menjalani sidang di PN Banda Aceh, foto: ist

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam kepada seorang ayah yang terbukti menelantarkan anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Putusan tersebut menjadi penerapan pertama pidana kerja sosial di PN Banda Aceh sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai berlaku.

Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, mengatakan majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa. Namun, berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, hukuman itu dikonversi menjadi pidana kerja sosial.

“Ini merupakan putusan pertama yang menerapkan pidana kerja sosial di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pidana tersebut akan dijalankan selama 100 jam di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum,” kata Jamaluddin.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi bersama hakim anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Bna.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena menelantarkan anaknya sejak perceraian pada 2014.

Selama persidangan terungkap, terdakwa tidak memenuhi kewajibannya sebagai ayah, mulai dari memberikan nafkah, biaya pendidikan, hingga pemeliharaan anak. Padahal, terdakwa telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2019 dan memiliki penghasilan tetap.

Akibat penelantaran tersebut, korban bersama ibunya mengalami kesulitan ekonomi dan beberapa kali berpindah tempat tinggal. Hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan korban mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang memengaruhi kondisi emosional dan tumbuh kembangnya.

Jamaluddin menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan sebelum memutuskan menjatuhkan pidana kerja sosial.

“Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, telah berdamai dengan korban dan keluarganya, menyerahkan uang pemulihan sebesar Rp70 juta, serta berkomitmen memberikan nafkah bulanan dan membiayai pendidikan anak,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan putusan tersebut tidak menghapus kesalahan terdakwa.

“Majelis tetap menyatakan terdakwa bersalah. Pidana kerja sosial bukan berarti bebas dari hukuman, melainkan bentuk pemidanaan yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku memperbaiki perilakunya,” kata Jamaluddin.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial juga mencerminkan semangat KUHP Nasional yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan keluarga dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Putusan ini menjadi tonggak implementasi KUHP Nasional di PN Banda Aceh sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku,” pungkasnya.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait